Motif dari penggantian plat tersebut adalah menyamarkan saat terjadinya kecelakaan dan kepentingan menggunakan plat palsu tersebut untuk gaya-gayaan.
“Motifnya menyamarkan bahwa saat kecelakaan menggunakan plat palsu,” kata Edy.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikannya ditemukan ada empat plat nomor berbeda di dalam mobil tersebut yang menguatkan dugaan bahwa sejak awal kendaraan Christiano Tarigan menggunakan identitas kendaraan palsu.
Tak berhenti pada IV, penyidik mengungkap bahwa ia menerima perintah dari dua atasannya, WI dan NR, yang bekerja di perusahaan yang sama.
“Pelaku tidak bertindak sendiri. Dia disuruh oleh dua atasannya,” tegas Edy.
Ketiga orang ini telah diperiksa secara intensif. Meski status tersangka belum ditetapkan, polisi menyatakan indikasi ke arah tersebut sangat kuat.
Kendati begitu, pihak kepolisian belum menemukan bukti bahwa Christiano secara langsung memerintahkan penggantian plat nomor.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan perkara apa pun, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proses penetapan tersangka tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun,” tegas Edy.
Edy pun mengungkapkan ketiga orang yang terlibat dalam penggantian plat nomor ini merupakan kerabat dari Christiano Tarigan dan sedang diselidiki lebih lanjut.
Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.