Bila menerima ancaman penyebaran data, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan segera melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak pinjol yang bersangkutan.
“Kalau itu pinjol legal, harusnya mereka tidak akan berani kok. Kalian ancam saja akan laporkan ke OJK balik. Cari tahu nama DC pinjolnya siapa yang menghubungi kalian,”
Baca Juga: Jangan Langsung Panik! Inilah Fakta di Balik DC Pinjol yang Agresif saat Menelepon
Pinjol Legal vs Ilegal: Bedakan Perlakuannya
Ancaman penyebaran data umumnya tidak dilakukan oleh pinjol legal. Menurut Hendra, pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK seharusnya tidak akan berani melakukan tindakan seperti itu.
“Selama itu pinjol legal, harusnya aman-aman saja. Tapi yang jadi masalah adalah data kalian ini sudah tersebar via mana, nih. Bisa jadi data kalian ini akan dipakai orang untuk mengajukan pinjaman online atau penipuan.”
Penyebaran data oleh oknum DC pinjol adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan. Meski tidak semua pinjol melakukan hal ini, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga data pribadi sebaik mungkin.
Jangan mudah memberikan informasi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya, dan selalu lakukan verifikasi melalui saluran resmi.
“Intinya tetap jaga-jaga, jaga diri, jangan gegabah. Karena itu semua adalah salah satu tahapan orang untuk membobol akun kalian atau merugikan kalian ke depannya.”