DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang

Minggu 01 Jun 2025, 15:12 WIB
Ilustrasi penagihan utang oleh DC pinjol. (Pinterest/Brennan & Clark)

Ilustrasi penagihan utang oleh DC pinjol. (Pinterest/Brennan & Clark)

Jika mereka tidak dapat membuktikan legalitasnya, Anda dapat menolak berinteraksi dan segera menutup pintu komunikasi.

3. Dokumentasikan Percakapan dan Tindakan Mereka

Jika situasi memanas atau terasa tidak aman, segera rekam percakapan atau interaksi dengan DC menggunakan ponsel.

Dokumentasi ini penting sebagai bukti hukum apabila DC melakukan intimidasi, ancaman, atau mencoba melakukan penyitaan secara paksa.

Simpan semua bukti, termasuk foto, video, atau tangkapan layar jika percakapan dilakukan melalui media digital.

Baca Juga: Belum Bisa Kelola Keuangan dengan Baik? Begini Cara untuk Hindari Pinjol yang Marak Digunakan!

4. Tegas Menolak Penyitaan Barang Pribadi

Anda berhak menolak secara tegas jika DC meminta untuk mengambil HP, motor, uang tunai, atau barang pribadi lainnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita aset debitur tanpa melalui proses hukum dan keputusan pengadilan.

Setiap tindakan penyitaan paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan tindak pidana.

5. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika DC melakukan tekanan berlebihan, memaksa masuk ke rumah, atau mencoba mengambil barang Anda, jangan ragu untuk melapor ke polisi, kantor kelurahan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda juga bisa menghubungi Satgas Waspada Investasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan pinjol dan tim penagihnya.

Ancaman penyitaan HP oleh DC pinjol adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan. Anda harus melek hukum dan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.


Berita Terkait


News Update