POSKOTA.CO.ID - Jangan dulu panik sebab inilah solusi saat terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal, agar data pribadi tidak disebar oleh DC (Debt Colector) pinjol ilegal.
Pinjaman berbasis online tak hanya Pindar atau pinjaman darurat legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ternyata, ada pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK serta beroperasi tidak secara resmi, sehingga keberadaannya pun merupakan ancaman.
Sayangnya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi para nasabah, apalagi yang tengah membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Saat Berhutang di Pinjol? Ini Faktanya
Untuk itu, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.
Tak dapat dipungkiri, Pindar saat ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Apalagi pengajuannya yang terbilang mudah.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.
Namun hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal ini, yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman.

Jika sudah terjerat, simak solusi yang bisa kamu lakukan, sesuai dengan yang dirangkum Poskota berikut ini.
Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.