Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, yaitu:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum memiliki
- Lengkapi data diri dan profil
- Cek notifikasi status BSU di dashboard akun Anda
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Untuk menerima BSU 2025, penerima wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, serta mendorong konsumsi rumah tangga agar tetap stabil.
Dengan pencairan BSU 2025 yang dimulai awal Juni, jutaan pekerja dan guru honorer diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan harian.