BSU 2025 Cair Rp150.000 per Bulan! Ini Syarat dan Jadwal Penerima Bantuan Subsidi Upah

Minggu 01 Jun 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker. Subsidi upah Rp150.000 per bulan akan diberikan Juni-Juli 2025. Apakah Anda termasuk penerima BSU? Pelajari persyaratan, jadwal, dan cara verifikasi data untuk dapatkan bantuan ini. (Sumber: Ist)

Ilustrasi BSU Kemnaker. Subsidi upah Rp150.000 per bulan akan diberikan Juni-Juli 2025. Apakah Anda termasuk penerima BSU? Pelajari persyaratan, jadwal, dan cara verifikasi data untuk dapatkan bantuan ini. (Sumber: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menggelar kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi triwulan 2 tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, untuk membantu meringankan beban hidup di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp150.000 per bulan akan disalurkan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli mendatang.

Kebijakan ini muncul setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1 tahun 2025 tercatat hanya 4,87 persen angka terendah dalam sembilan kuartal terakhir.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai Juni! Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Program BSU 2025 merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja.

"Kami berkomitmen mendukung kelompok berpenghasilan rendah melalui berbagai bantuan langsung ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 31 Mei 2025.

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung seperti diskon transportasi, diskon tarif listrik, dan perluasan bantuan sosial.

Paket kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bantalan sosial sekaligus pendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global. Masyarakat diminta memantau informasi resmi untuk mengetahui mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan.

Syarat Penerima BSU

Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kota/Kabupaten. Selain itu, program ini juga mencakup 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan sekaligus pada Juni 2025 melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Berita Terkait


News Update