BSU 2025 Cair Rp150.000 per Bulan! Ini Syarat dan Jadwal Penerima Bantuan Subsidi Upah

Minggu 01 Jun 2025, 12:45 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker. Subsidi upah Rp150.000 per bulan akan diberikan Juni-Juli 2025. Apakah Anda termasuk penerima BSU? Pelajari persyaratan, jadwal, dan cara verifikasi data untuk dapatkan bantuan ini. (Sumber: Ist)

Ilustrasi BSU Kemnaker. Subsidi upah Rp150.000 per bulan akan diberikan Juni-Juli 2025. Apakah Anda termasuk penerima BSU? Pelajari persyaratan, jadwal, dan cara verifikasi data untuk dapatkan bantuan ini. (Sumber: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menggelar kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi triwulan 2 tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, untuk membantu meringankan beban hidup di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp150.000 per bulan akan disalurkan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli mendatang.

Kebijakan ini muncul setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1 tahun 2025 tercatat hanya 4,87 persen angka terendah dalam sembilan kuartal terakhir.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai Juni! Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Program BSU 2025 merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja.

"Kami berkomitmen mendukung kelompok berpenghasilan rendah melalui berbagai bantuan langsung ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 31 Mei 2025.

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung seperti diskon transportasi, diskon tarif listrik, dan perluasan bantuan sosial.

Paket kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bantalan sosial sekaligus pendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global. Masyarakat diminta memantau informasi resmi untuk mengetahui mekanisme penyaluran dan syarat penerima bantuan.

Syarat Penerima BSU

Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kota/Kabupaten. Selain itu, program ini juga mencakup 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan sekaligus pada Juni 2025 melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan langsung subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini," kata Airlangga, Sabtu 31 Mei 2025.

Perbedaan dengan BSU Masa Pandemi

BSU sebelumnya pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19 dengan nilai Rp600.000 sekaligus. Namun, kali ini nilainya lebih kecil, yakni Rp300.000 per penerima, yang dibagi menjadi dua tahap (Rp150.000/bulan).

Baca Juga: Bagaimana Cara Jadi Penerima BSU 2025? Pekerja Bisa Dapat Uang Gratis Rp300.000 dari Pemerintah

Paket Stimulus Ekonomi Tambahan

Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan sejumlah kebijakan stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat, antara lain:

  1. Diskon Transportasi (Juni-Juli 2025)

Diskon 30 persen tiket kereta api.

PPN DTP 6 persen untuk tiket pesawat.

Diskon 50 persen tiket angkutan laut.

  1. Diskon Tarif Tol 20 Persen

Berlaku selama libur sekolah (awal Juni–pertengahan Juli 2025).

  1. Diskon Listrik 50 Persen

Untuk 79,3 juta pelanggan daya 1.300 VA (Juni–Juli 2025).

  1. Tambahan Bansos dan Bantuan Pangan

Tambahan Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta penerima Kartu Sembako.

Bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

  1. Perpanjangan Diskon Iuran JKK 50 Persen

Berlaku bagi pekerja sektor padat karya (Agustus 2025–Januari 2026).

Latar Belakang Stimulus

Kebijakan ini diambil setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 1 tahun 2025 melambat menjadi 4,87 persen angka terendah dalam sembilan kuartal terakhir.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa stimulus ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.

"Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik," ujarnya.

Baca Juga: NIK KTP Kamu Tertera Jadi Penerima Saldo Dana BSU Rp300.000, Uang Gratis Dikirim ke ATM BRI

Jadwal Penting

  • Pendaftaran BSU: Akan diumumkan lebih lanjut melalui platform BPJS Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja setempat.
  • Penyaluran BSU: Sekaligus pada Juni 2025.
  • Periode Diskon Transportasi persen Listrik: 5 Juni–31 Juli 2025.

Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari kementerian terkait untuk menghindari penipuan.

Dengan diluncurkannya kembali Bantuan Subsidi Upah dan berbagai program pendukung ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban hidup pekerja berpenghasilan rendah, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Masyarakat, khususnya para pekerja yang memenuhi syarat, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah.

Transparansi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan menjadi kunci agar program ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling membutuhkan di tengah situasi ekonomi saat ini.


Berita Terkait


News Update