POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera disalurkan dengan besaran Rp300.000 per penerima.
Bantuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Program BSU 2025 sendiri bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Namun, di tahun ini penyalurannya dinilai lebih tepat waktu, mengingat momentum Idul Adha yang kerap diikuti peningkatan kebutuhan keluarga.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pekerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di sektor formal.
Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi persnya menegaskan, BSU 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja bergaji rendah.
"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha," ujarnya. Pencairan tahap pertama rencananya akan dimulai pada 5 Juni 2025 mendatang.
Detail BSU 2025: Besaran, Waktu Pencairan, dan Sasaran
Program BSU 2025 merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Setiap penerima akan mendapatkan Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp300.000.
Jadwal Pencairan:
- Periode penyaluran: 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
- Metode penyaluran: Melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau bank syariah khusus wilayah Aceh
Baca Juga: BSU Dinilai Tak Menyentuh Pengangguran, Pencari Kerja Muda Bekasi Kecewa
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, karyawan swasta, guru honorer, dll.)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi yang memenuhi syarat, berikut beberapa cara untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025: