"Bantuan langsung subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi saat ini," kata Airlangga, Sabtu 31 Mei 2025.
Perbedaan dengan BSU Masa Pandemi
BSU sebelumnya pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19 dengan nilai Rp600.000 sekaligus. Namun, kali ini nilainya lebih kecil, yakni Rp300.000 per penerima, yang dibagi menjadi dua tahap (Rp150.000/bulan).
Baca Juga: Bagaimana Cara Jadi Penerima BSU 2025? Pekerja Bisa Dapat Uang Gratis Rp300.000 dari Pemerintah
Paket Stimulus Ekonomi Tambahan
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan sejumlah kebijakan stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat, antara lain:
- Diskon Transportasi (Juni-Juli 2025)
Diskon 30 persen tiket kereta api.
PPN DTP 6 persen untuk tiket pesawat.
Diskon 50 persen tiket angkutan laut.
- Diskon Tarif Tol 20 Persen
Berlaku selama libur sekolah (awal Juni–pertengahan Juli 2025).
- Diskon Listrik 50 Persen
Untuk 79,3 juta pelanggan daya 1.300 VA (Juni–Juli 2025).
- Tambahan Bansos dan Bantuan Pangan
Tambahan Rp200.000/bulan untuk 18,3 juta penerima Kartu Sembako.
Bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
- Perpanjangan Diskon Iuran JKK 50 Persen
Berlaku bagi pekerja sektor padat karya (Agustus 2025–Januari 2026).