BSU 2025 Cair Mulai Juni! Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp150 Ribu per Bulan

Minggu 01 Jun 2025, 12:15 WIB
Segera cek penerima BSU 2025 sebelum 5 Juni! Bantuan dana untuk pekerja dan guru honorer bergaji dibawah Rp3,5 juta. (Sumber: Facebook/@Info Pencairan BPNT)

Segera cek penerima BSU 2025 sebelum 5 Juni! Bantuan dana untuk pekerja dan guru honorer bergaji dibawah Rp3,5 juta. (Sumber: Facebook/@Info Pencairan BPNT)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan guru honorer di seluruh Indonesia, dengan bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, BSU 2025 diharapkan dapat meringankan beban hidup kelompok rentan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Subsidi Dana Sebesar Rp600.000 Melalui BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Dapatkannya

Tujuan Progam BSU 2025

Di tengah tantangan ekonomi global yang masih fluktuatif, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk pekerja formal dan non-formal.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk mendorong daya beli masyarakat.

"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja, terutama di sektor informal dan guru honorer yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 31 Mei 2025.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berdasarkan panduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih bekerja.
  • Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten (UMK).
  • Bukan PNS, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Guru honorer yang memenuhi persyaratan di atas.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Selengkapnya!

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui tiga cara berikut:

Melalui Website Kemnaker

  • Akses situs resmi Kemnaker.
  • Login menggunakan akun terdaftar atau daftar baru.
  • Masukkan NIK dan data diri lengkap.
  • Status penerimaan akan muncul jika memenuhi syarat.

Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store.
  • Masukkan NIK dan verifikasi data.
  • Bantuan dapat dicairkan via kantor pos terdekat.

Konfirmasi ke HRD atau Kelurahan

  • Pekerja formal dapat menanyakan status BSU ke HRD perusahaan.
  • Guru honorer atau pekerja informal bisa memastikan melalui kelurahan setempat.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

  • Nominal: Rp150 ribu/bulan (total Rp300 ribu selama 2 bulan).
  • Periode: Juni-Juli 2025.
  • Pencairan pertama: Dimulai 5 Juni 2025.
  • Metode: Transfer ke rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau via kantor pos.

Baca Juga: Bagaimana Cara Jadi Penerima BSU 2025? Pekerja Bisa Dapat Uang Gratis Rp300.000 dari Pemerintah

Peringatan Penting

Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan up to date, waspada penipuan! Pemerintah tidak memungut biaya apa pun untuk proses verifikasi dan jika tidak menerima BSU 2025 padahal memenuhi syarat, laporkan ke call center Kemnaker (021-1500655).

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan ekonomi sekaligus mendorong pemulihan sektor riil. Masyarakat diimbau memanfaatkan bantuan ini secara tepat guna.

Dengan diluncurkannya BSU 2025 ini, pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi solusi sementara bagi pekerja dan guru honorer dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan daya beli, tetapi juga memberikan sedikit kelegaan bagi penerima dalam mengelola keuangan rumah tangga mereka.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini secara bijak dan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Bagi yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan, dapat segera melapor melalui saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk verifikasi lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update