Gagal Bayar Pinjol? Gak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mudah Mengatasinya

Sabtu 31 Mei 2025, 19:11 WIB
Cara mengatasi masalah galbay pinjol agar tidak terkena risiko. (Sumber: Freepik)

Cara mengatasi masalah galbay pinjol agar tidak terkena risiko. (Sumber: Freepik)

Lantas, adakah cara yang dapat dilakukan debitur untuk mengatasi persoalan galbay pinjol agar terhindar dari risiko yang ada? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Cara Mengatasi Galbay

Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terdapat tiga solusi bagi masyarakat untuk mengatasi masalah gagal. Bayar utang pinjaman online.

1. Restrukturisasi Pinjaman

Hal yang pertama yang harus kamu lakukan untuk menghindari risiko galbay pinjol adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman.

Restrukturisasi pinjaman adalah langkah yang dilakukan nasabah untuk mendapatkan keringanan dari penyedia layanan pinjaman.

Bentuk keringanan yang didapat bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.

2. Lunasi Utang

Setelah kamu melakukan negosiasi dengan penyedia pinjaman, maka kamu harus melunasi seluruh utang yang dimiliki, beserta bunga dan dendanya.

Lunasi utang sesuai dengan hasil negosiasi dan kesepakatan bersama oleh debitur dengan penyedia layanan pindar.

3. Jual Aset

Kalau kamu masih kesulitan melunasi utang karena sudah terlanjur galbay sehingga jumlah utang menumpuk dengan bunga dan denda yang besar, maka kamu bisa menjual aset yang dimiliki untuk melunasi utang.

Ini sangat membantu untuk melunasi pinjaman dana di fintech pendanaan bersama. Cara ini pun sangat efisien karena tidak memberi beban pada Anda di kemudian hari.

Demikian informasi mengenai cara mengatasi galbay pinjaman online agar tidak masuk daftar hitam SLIK OJK.


Berita Terkait


News Update