Diduga Peras Jaksa Kejati Jakarta, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Sabtu 31 Mei 2025, 19:06 WIB
Ilustrasi, wartawan gadungan diduga peras jaksa Kejati Jakarta. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi, wartawan gadungan diduga peras jaksa Kejati Jakarta. (Sumber: Pixabay)

Mendengar itu, korban akhirnya bersedia diajak bertemu di Kantor Kejati Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat pertemuan itu, tersangka melakukan pemerasan secara langsung.

Secara blak-blakan, kata Ade Ary, LS menyebutkan sudah menaikan tujuh artikel berita terkait dugaan permainan cukai yang menyeret nama Jaksa.

Minta Uang Puluhan Juta

Kepada korban, pelaku meminta uang sebesar Rp26 juta. Kemudian jika korban atau pihak Kejati bersedia membayar, maka berita bisa disetop atau tidak dilanjutkan.

"Terlapor meminta pihak Kejati Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor," kata Ade Ary.

Selanjutnya pelapor memahami apa yang dimaksud atau diminta oleh terlapor. Korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp5 juta secara tunai dan telah diterima oleh terlapor.

Kemudian oleh pihak Kejati Jakarta pelaku LS ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Rekaman Ilegal di Bukti Kasus Pemerasan

"Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp5 yang berasal dari pelapor," kata Ade Ary.

Dalam penangkapan itu, pihak Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ponsel, uang sebanyak Rp5 juta dengan nominal Rp100 ribuan.

Lalu, surat tugas dari salah satu media online. Selain itu, bukti tangkap layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis LS.

"Tersangka LS telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.


Berita Terkait


News Update