Tagihan Pinjol Jadi Alat Pemerasan, Waspadai Modus DC Lapangan Abal-Abal!

Kamis 01 Mei 2025, 09:48 WIB
Ilustrasi Waspada modus DC lapangan abal-abal yang jerat nasabah pinjol. (Pexels)

Ilustrasi Waspada modus DC lapangan abal-abal yang jerat nasabah pinjol. (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Dalam kondisi ekonomi yang sulit dan tekanan psikologis karena tagihan pinjaman online (pinjol), banyak debitur menjadi sasaran empuk bagi oknum debt collector (DC).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan arahan tegas mengenai tata cara penagihan yang sah dan legal.

Penagihan oleh pihak pinjol seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan etika yang ditetapkan oleh OJK, serta Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

Setiap DC lapangan yang ditugaskan ke lapangan wajib memiliki dokumen resmi, identitas yang jelas, serta tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar ketentuan, apalagi sampai meminta uang damai.

Lantas, bagaimana modus-modus tersebut dijalankan, apa yang menjadi hak dan kewajiban debitur, serta bagaimana langkah-langkah sesuai dengan arahan resmi dari OJK ketika menghadapi DC lapangan.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Fin Plus Tak akan Ditagih DC Lapangan? Ini Risiko Terberat jika Gagal Bayar

Arahan OJK Terhadap Modus DC Lapangan

Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang wajib diketahui dan dijalankan oleh masyarakat sesuai arahan OJK, seperti dikutip kanal YouTube Fintech ID, pada Kamis, 1 Mei 2025.

1. Minta Surat Tugas Resmi dari Perusahaan Pinjol

Setiap debt collector lapangan yang dikirim ke lapangan wajib membawa surat tugas dari perusahaan pinjaman online tempat Anda berutang.

Surat ini berisi nama DC pinjol, nomor identitas, tanggal penugasan, dan tujuan kunjungan. Tanpa surat tugas yang sah, kehadiran mereka patut dicurigai.

2. Periksa Sertifikasi Profesi Penagih Utang

Debt collector resmi wajib memiliki sertifikat penagihan yang diakui oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ini menjadi bukti bahwa mereka menjalankan tugas sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

News Update