Diduga Peras Jaksa Kejati Jakarta, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Sabtu 31 Mei 2025, 19:06 WIB
Ilustrasi, wartawan gadungan diduga peras jaksa Kejati Jakarta. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi, wartawan gadungan diduga peras jaksa Kejati Jakarta. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menahan seorang pria berinisial LS yang diduga memeras seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berinisial MAA.

Dalam menjalankan aksi jahatnya pria yang mengaku-ngaku wartawan dari media Harapan Rakyat itu mengancam korban akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai.

"Pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 31 Mei 2025.

Sebenarnya, kata Ade Ary, pelaku LS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap oleh pihak Kejati Jakarta. LS kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi: LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.

"Menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi Jakarta yang melakukan penindakan awal di tempat kejadian perkara," kata Ade Ary.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan, kasus ini berawal saat korban MAA dihubungi oleh LS melalui WhatsApp.

MAA mengirim beberapa link berita tentang kasus rokok ilegal, pada tanggal 27 Mei 2025. Kemudian tersangka mengajak bertemu dengan dalih mengajak ngopi sambil diskusi. Awalnya korban mengabaikan ajakan ngopi tersebut.

"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa "ngopi2", "sharing", dan "barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang." Namun pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk," kata Ade Ary.

Keesokan harinya, pada Rabu, 28 Mei 2025, LS kembali mencoba dengan dalih membahas demo kasus cukai yang belakangan ramai.


Berita Terkait


News Update