Curi Data di Media Sosial? Ini 4 Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat

Sabtu 31 Mei 2025, 19:55 WIB
Ada banyak cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mencuri data debitur. (Sumber: Pinterest)

Ada banyak cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mencuri data debitur. (Sumber: Pinterest)

Cara-cara yang dilakukan ini pastinya juga cara yang tidak resmi dan ilegal, termasuk dengan membeli data korban.

Setidaknya, ada 4 cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mendapatkan data korban, seperti dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

1. Phising

Salah satu cara pencurian data yang paling terkenal dan sudah tak asing lagi di telinga masyarakat adalah phising.

Phising merupakan kejahatan siber atau cyber crime yang dilakukan dengan cara memancing korban untuk memberikan data pribadinya secara sukarela tanpa disadari korban.

Beberapa modus phising yang cukup terkenal, yakni melalui link berhadiah atau berpura-pura menjadi pihak perbankan/berwenang lainnya sehingga korban tidak curiga.

Semua data pribadi (nama, nomor HP, alamat), data keuangan (nomor kartu kredit, password), dan data akun (password dan juga username) bisa dengan mudah dicuri lewat teknik ini.

2. Membeli Data

Sudah menjadi rahasia umum jika data-data pribadi masyarakat bisa diperjualbelikan dengan mudah di dark web atau situs gelap.

Banyak layanan pinjol ilegal yang membeli data nasabah dari mafia data untuk lebih mudah mendapatkan data masyarakat yang menjadi calon korban mereka.

Data dijual dengan berbagai variasi harga. Mulai dari Rp300 sampai Rp 50.000 per data. Tingkat harga ditentukan oleh informasi yang ada di data tersebut

3. Akses Kontak dari Peminjam Pinjol Ilegal

Bukan hal yang baru jika aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses seluruh kontak yang ada di ponsel peminjamnya. Ketika debitur meminjam lewat aplikasi pinjol ilegal, debitur bakal diminta untuk menyetujui izin akses ke kontak.

Ini merupakan trik yang dilakukan pinjol ilegal agar lebih mudah mendapatkan nomor kontak calon korban selanjutnya.

4. Info di Media Sosial

Cara terakhir yang juga biasa dilakukan oknum pinjol ilegal untuk mendapatkan data pribadi korban, yakni dengan mengecek data-data yang ada di media sosial korban.


Berita Terkait


News Update