NIK e-KTP Anda Bisa Menerima Pencairan Saldo Dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025!

Jumat 30 Mei 2025, 20:07 WIB
NIK e-KTP Anda menerima pencairan saldo dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP Anda menerima pencairan saldo dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 siap diterima oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda.

Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 diberikan kepada NIK e-KTP Anda yang telah dipilih lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.

Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, saat ini pemerintah sudah update status penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 melalui SIKS-NG.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH.


Berita Terkait


News Update