POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus impor ilegal telepon seluler dan berbagai produk elektronik lainnya dengan nilai fantastis mencapai Rp235,08 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DCP alias P dan SJ yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan impor barang ilegal tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi standar wajib, termasuk tidak dilengkapi sertifikasi SNI.
Sementara itu, tersangka SJ diduga bertindak sebagai pihak yang menerima sekaligus menyalurkan barang-barang ilegal tersebut ke pasar domestik.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Drastis, Pertamina Mengacu pada Kepmen ESDM
“DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.
56 Ribu Lebih iPhone Disita Polisi

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita total 76.756 unit barang impor ilegal.
Jumlah itu terdiri dari:
- 56.557 unit iPhone
- 1.625 unit ponsel Android berbagai merek
- 18.574 unit suku cadang, meliputi baterai, charger, dan kabel
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp235,08 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan kasus impor ilegal terbesar tahun ini.
Modus Impor dari China untuk Hindari Bea Masuk
Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan berbagai modus untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Baca Juga: Mahasiswa UPGRISBA Kompak Berdayakan dan Pulihkan Dampak Bencana di Balai Gadang
