NIK e-KTP Anda Bisa Menerima Pencairan Saldo Dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025!

Jumat 30 Mei 2025, 20:07 WIB
NIK e-KTP Anda menerima pencairan saldo dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP Anda menerima pencairan saldo dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama cair bulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua cair bulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga cair bulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat cair bulan Oktober hingga Desember 2025.

Kini pencairan bansos PKH mulai memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025 kepada setiap KPM yang terdaftar.

Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2025

Dilansir dari kanal Youtube Ariawanagus, status pencairan bansos PKH tahap 2 2025 saat ini sudah update.

"Status bansos PKH tahap 2 2025 di SIKS-NG saat ini sudah menunjukkan final closing," melansir dari kanal Youtube Ariawanagus.

Diprediksi pencairan bansos PKH tahap 2 2025 akan dilakukan oleh pemerintah pada bulan Juni mendatang.

Tentunya pemerintah melewati berbagai tahapan untuk menyalurkan bansos PKH 2025.

Tahapan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut tahapan penyaluran bansos PKH tahap 2 2025:

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima manfaat akan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

2. Penetapan Daftar Penerima PKH

Setelah proses verifikasi selesai, daftar penerima manfaat PKH akan ditetapkan dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta aplikasi Cek Bansos.

3. Pencairan Dana Secara Bertahap

Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, biasanya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

4. Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Dasar

Setelah menerima bantuan, penerima PKH diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Pemerintah juga mendorong penerima PKH untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri secara finansial di masa depan.

Pencairan biasanya dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.


Berita Terkait


News Update