Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Segera Berakhir, Dapatkan Voucher Potongan Harga Sekarang
Tujuan dan Dampak Ekonomi
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk:
- Meringankan beban ekonomi keluarga
- Meningkatkan konsumsi masyarakat
- Menjaga stabilitas harga selama musim liburan
- Memperkuat daya beli di sektor UMKM
Program ini juga sejalan dengan 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang meliputi:
- Diskon listrik 50 Persen
- Subsidi transportasi (kereta, pesawat, kapal)
- Potongan tarif tol untuk 110 juta pengendara
- Bantuan sembako untuk 18,3 juta keluarga
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
- Diskon iuran JKK untuk sektor padat karya
Anggaran dan Sumber Dana
Meski belum tercantum dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan dana dari efisiensi anggaran. Sebagai perbandingan, pada Januari–Februari 2025, pemerintah telah menggelontorkan Rp13,6 triliun untuk program serupa, menjangkau 135,9 juta pelanggan.
Tips untuk Masyarakat
- Pastikan daya listrik rumah Anda (cek di tagihan atau aplikasi PLN Mobile).
- Pelanggan pascabayar: Cek tagihan Juli dan Agustus untuk melihat potongan.
- Pelanggan prabayar: Beli token seperti biasa, harga sudah dipotong 50 persen.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025: Syarat dan Daftar Penerima Daya di Bawah 1.300 VA
Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Manfaatkan segera sebelum berakhir di Juli 2025!
Program diskon listrik 50 persen ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Dengan kebijakan yang tepat sasaran ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pemulihan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan rakyat.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi kontak resmi PLN atau mengakses platform digital pemerintah terkait kebijakan ini.