Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi, Ini 3 Golongan yang Beruntung

Minggu 25 Mei 2025, 14:32 WIB
Mulai Juni 2025 diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah kembali hadir, ini 3 golongan penerimanya. (Sumber: Freepik)

Mulai Juni 2025 diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah kembali hadir, ini 3 golongan penerimanya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal nasional yang ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat serta menjaga daya beli selama periode liburan sekolah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diskon tarif listrik ini secara spesifik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Total penerima manfaat diperkirakan mencapai 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga, Begini Cara Beli Token Listrik Lewat Aplikasi Wondr by BNI di HP

"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025. Targetnya adalah rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu 25 Mei 2025.

Sebelumnya, pada awal tahun 2025, diskon serupa juga diberikan, namun cakupan penerima manfaat saat itu meliputi pelanggan hingga 2.200 VA.

Kebijakan terbaru menunjukkan penyempitan sasaran penerima bantuan, agar program lebih terfokus kepada kelompok ekonomi rentan.

Tiga Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berdasarkan klasifikasi yang diumumkan, terdapat tiga golongan pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon:

  • Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
  • Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
  • Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA

Baca Juga: Tanpa Harus Repot Lagi, Begini Cara Beli Token Listrik PLN Lewat Livin by Mandiri

Ketiga golongan ini umumnya mencakup kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah hingga menengah yang rentan terdampak oleh tekanan ekonomi akibat kenaikan harga barang atau biaya hidup selama masa liburan sekolah.

Stimulus Tambahan untuk Menjaga Konsumsi


Berita Terkait


News Update