Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya

Kamis 29 Mei 2025, 14:55 WIB
Debt collector tidak bisa sita barang milik nasabah, begini aturan penagihan pinjol. (Sumber: Freepik)

Debt collector tidak bisa sita barang milik nasabah, begini aturan penagihan pinjol. (Sumber: Freepik)

Meski demikian, penagihan harus tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan Hukum Mengenai Kewenangan Debt Collector

Berdasarkan regulasi OJK dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat sejumlah batasan tegas yang harus dipatuhi oleh para debt collector, yaitu:

1. Tidak Boleh Melakukan Penyitaan Barang

Debt collector dilarang keras menyita barang milik debitur. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang (polisi, pengadilan, atau juru sita) berdasarkan putusan hukum.

Jika seorang debt collector memaksa mengambil barang secara sepihak, hal ini tergolong sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Inilah Rahasia Tetap Tenang dan Nyaman Saat Dikejar Tagihan Pinjol

2. Penagihan Harus Dilakukan secara Sopan

Dalam proses penagihan, debt collector wajib menjaga etika dan sopan santun.

Tindakan kasar, ancaman, atau tekanan psikologis merupakan pelanggaran terhadap etika penagihan dan dapat dikenai sanksi.

Proses komunikasi harus dilakukan secara profesional, baik melalui telepon, pesan tertulis, maupun kunjungan langsung.

3. Tidak Boleh Mengganggu Pihak Ketiga

Undang-undang melarang debt collector untuk menghubungi keluarga, kerabat, atau teman dari debitur tanpa persetujuan.

Data pribadi debitur harus dijaga kerahasiaannya, dan penagihan hanya boleh diarahkan langsung kepada peminjam.

Langkah Hukum Jika Debitur Diancam oleh Debt Collector

Apabila Anda sebagai debitur mengalami tindakan tidak menyenangkan atau melanggar hukum dari pihak debt collector, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Dokumentasikan Bukti: Simpan rekaman suara, pesan teks, atau bukti komunikasi lain yang menunjukkan adanya ancaman atau tekanan.
  2. Laporkan ke OJK: Gunakan saluran resmi pengaduan OJK melalui nomor 157 atau email [email protected] untuk menyampaikan keluhan.
  3. Laporkan ke Kepolisian: Jika tindakan debt collector bersifat mengintimidasi atau mencoba menyita barang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem Pinjol

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyusun kode etik penagihan pinjaman untuk melindungi hak debitur.


Berita Terkait


News Update