Semua perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK wajib mematuhi regulasi ini.
Penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam kerja (08.00–20.00) dan tidak boleh menimbulkan tekanan psikis pada debitur.
"Debitur tidak boleh takut untuk menolak atau melaporkan ancaman dari debt collector yang bertindak di luar hukum. Semua warga negara memiliki perlindungan yang sama di mata hukum," tegas Dwi Hartanto, praktisi hukum keuangan di Jakarta.