Jika penagihan dilakukan kepada orang yang tidak terkait, maka hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.
4. Tidak Ada Penyitaan Barang
Dalam sistem pinjol, umumnya tidak ada jaminan fisik seperti BPKB atau sertifikat tanah. Oleh karena itu, debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik nasabah, karena perjanjian pinjaman tidak mencakup agunan. Ini berbeda dengan pinjaman dari bank yang disertai dengan jaminan resmi.
5. Jam Penagihan Telah Diatur
Penagihan oleh debt collector hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, penagih tidak diperbolehkan menghubungi atau mendatangi debitur. Aturan ini dibuat untuk melindungi privasi dan kenyamanan nasabah di luar jam kerja.
6. Penggunaan Jasa Pihak Ketiga
Penyelenggara pinjol diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, perlu diketahui bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada penyelenggara pinjol.
Jika pihak ketiga melakukan pelanggaran, nasabah tetap bisa melaporkannya ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
Bagi nasabah yang sedang mengalami galbay, penting untuk tetap tenang dan memahami hak-haknya. Jangan panik atau takut berlebihan, karena Anda tidak sendirian. Ribuan hingga jutaan masyarakat Indonesia juga pernah menghadapi situasi serupa.
Jika merasa kesulitan memahami prosedur atau hak-hak Anda, tidak ada salahnya untuk membagikan informasi ini kepada teman atau kerabat yang juga menghadapi situasi serupa. Edukasi adalah langkah awal untuk menghadapi tekanan dari penagihan secara bijak dan aman.