POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) membuat pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban antara nasabah dan debt collector atau DC (penagih utang).
Banyak nasabah yang tidak mengetahui aturan main dalam proses penagihan, sehingga sering kali merasa terintimidasi atau diperlakukan tidak adil.
Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban debt collector pinjol yang wajib diketahui, terutama bagi nasabah yang sedang menghadapi penagihan:
Baca Juga: Kenapa Pinjol Ilegal Meneror Kontak Anda Saat Penagihan?
1. DC Wajib Mematuhi Aturan OJK
DC atau penagih utang wajib tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Semua proses penagihan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Pinjol Mulai Sebar Data Pribadi, Simak Penjelasannya
2. Dilarang Bersikap Kasar dan Mengintimidasi
Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mengancam, atau menggunakan kata-kata tidak pantas.
Penagih wajib bersikap sopan dan menghormati hak-hak debitur. Jika ditemukan tindakan intimidasi atau kekerasan verbal, nasabah berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
3. Tidak Boleh Menagih ke Keluarga atau Orang Lain
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang melakukan pinjaman. DCr tidak diperbolehkan menagih kepada keluarga, teman, atau kerabat yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman.
Jika penagihan dilakukan kepada orang yang tidak terkait, maka hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.
4. Tidak Ada Penyitaan Barang
Dalam sistem pinjol, umumnya tidak ada jaminan fisik seperti BPKB atau sertifikat tanah. Oleh karena itu, debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik nasabah, karena perjanjian pinjaman tidak mencakup agunan. Ini berbeda dengan pinjaman dari bank yang disertai dengan jaminan resmi.
5. Jam Penagihan Telah Diatur
Penagihan oleh debt collector hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, penagih tidak diperbolehkan menghubungi atau mendatangi debitur. Aturan ini dibuat untuk melindungi privasi dan kenyamanan nasabah di luar jam kerja.
6. Penggunaan Jasa Pihak Ketiga
Penyelenggara pinjol diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, perlu diketahui bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada penyelenggara pinjol.
Jika pihak ketiga melakukan pelanggaran, nasabah tetap bisa melaporkannya ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
Bagi nasabah yang sedang mengalami galbay, penting untuk tetap tenang dan memahami hak-haknya. Jangan panik atau takut berlebihan, karena Anda tidak sendirian. Ribuan hingga jutaan masyarakat Indonesia juga pernah menghadapi situasi serupa.
Jika merasa kesulitan memahami prosedur atau hak-hak Anda, tidak ada salahnya untuk membagikan informasi ini kepada teman atau kerabat yang juga menghadapi situasi serupa. Edukasi adalah langkah awal untuk menghadapi tekanan dari penagihan secara bijak dan aman.