Inilah Hak dan Kewajiban DC Pinjol: Nasabah Wajib Tahu!

Kamis 29 Mei 2025, 13:49 WIB
Ilustrasi. Hak dan kewajiban DC pinjol yang perlu diketahui nasabah.(Sumber: PxHere)

Ilustrasi. Hak dan kewajiban DC pinjol yang perlu diketahui nasabah.(Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Maraknya kasus gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) membuat pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban antara nasabah dan debt collector atau DC (penagih utang).

Banyak nasabah yang tidak mengetahui aturan main dalam proses penagihan, sehingga sering kali merasa terintimidasi atau diperlakukan tidak adil.

Berikut ini penjelasan mengenai hak dan kewajiban debt collector pinjol yang wajib diketahui, terutama bagi nasabah yang sedang menghadapi penagihan:

Baca Juga: Kenapa Pinjol Ilegal Meneror Kontak Anda Saat Penagihan?

1. DC Wajib Mematuhi Aturan OJK

DC atau penagih utang wajib tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Semua proses penagihan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Pinjol Mulai Sebar Data Pribadi, Simak Penjelasannya

2. Dilarang Bersikap Kasar dan Mengintimidasi

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mengancam, atau menggunakan kata-kata tidak pantas.

Penagih wajib bersikap sopan dan menghormati hak-hak debitur. Jika ditemukan tindakan intimidasi atau kekerasan verbal, nasabah berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

3. Tidak Boleh Menagih ke Keluarga atau Orang Lain

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang melakukan pinjaman. DCr tidak diperbolehkan menagih kepada keluarga, teman, atau kerabat yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman.

Jika penagihan dilakukan kepada orang yang tidak terkait, maka hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.

4. Tidak Ada Penyitaan Barang

Dalam sistem pinjol, umumnya tidak ada jaminan fisik seperti BPKB atau sertifikat tanah. Oleh karena itu, debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik nasabah, karena perjanjian pinjaman tidak mencakup agunan. Ini berbeda dengan pinjaman dari bank yang disertai dengan jaminan resmi.

5. Jam Penagihan Telah Diatur

Penagihan oleh debt collector hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, penagih tidak diperbolehkan menghubungi atau mendatangi debitur. Aturan ini dibuat untuk melindungi privasi dan kenyamanan nasabah di luar jam kerja.

6. Penggunaan Jasa Pihak Ketiga

Penyelenggara pinjol diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, perlu diketahui bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada penyelenggara pinjol.

Jika pihak ketiga melakukan pelanggaran, nasabah tetap bisa melaporkannya ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.

Bagi nasabah yang sedang mengalami galbay, penting untuk tetap tenang dan memahami hak-haknya. Jangan panik atau takut berlebihan, karena Anda tidak sendirian. Ribuan hingga jutaan masyarakat Indonesia juga pernah menghadapi situasi serupa.

Jika merasa kesulitan memahami prosedur atau hak-hak Anda, tidak ada salahnya untuk membagikan informasi ini kepada teman atau kerabat yang juga menghadapi situasi serupa. Edukasi adalah langkah awal untuk menghadapi tekanan dari penagihan secara bijak dan aman.


Berita Terkait


News Update