POSKOTA.CO.ID - Di tengah tekanan ekonomi, tak sedikit orang tergoda oleh tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal cepat cair tanpa BI checking.
Cukup bermodalkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan ponsel, uang bisa langsung masuk ke rekening hanya dalam hitungan menit dari pinjol ilegal.
Bahkan, bagi debitur yang punya riwayat kredit buruk atau pernah masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, pinjol ilegal tetap memberikan lampu hijau.
Namun, di balik kemudahan pinjol ilegal, banyak orang tidak menyadari bahaya besar yang mengintai.
Pinjol ilegal bukan hanya soal bunga tinggi dan denda mencekik, tapi juga soal penyalahgunaan data pribadi, teror digital, hingga tekanan mental.
Untuk itu, sebelum kamu tergiur dan buru-buru mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol ilegal, ada baiknya membaca penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Bukan Cuma Tagih Utang, Pinjol Ilegal Nekad Sebar Aib ke Tetangga! Atasi dengan 5 Langkah Ini
Kenapa Banyak Orang Tergoda Pinjol Ilegal?
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Senin, 18 Mei 2025, berikut beberapa alasan utama kenapa banyak orang tergoda pinjol ilegal.
1. Tidak Perlu BI Checking
Bagi mereka yang pernah gagal bayar pinjaman sebelumnya, nama mereka biasanya sudah tercatat buruk dalam sistem BI checking atau SLIK OJK.
Artinya, peluang nasabah untuk mendapat pinjaman resmi nyaris tertutup.
Pinjol ilegal memanfaatkan kondisi ini dengan membuka “jalan belakang” yang tidak memerlukan pemeriksaan rekam jejak kredit.