Baca Juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Shopee, Praktis dan Mudah!
7. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
- Tarif maksimal: Rp1,1 juta (maksimal Rp550 ribu per rahang).
- Untuk peserta yang kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
- Dapat diajukan setiap 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.
Dengan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang dibutuhkan tanpa biaya. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!