Gratis! 7 Alat Kesehatan yang Dibiayai BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja?

Rabu 28 Mei 2025, 16:00 WIB
Alat kesehatan yang dibiayai BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

Alat kesehatan yang dibiayai BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya perawatan atau operasi, tetapi juga menyediakan berbagai alat kesehatan secara cuma-cuma bagi pesertanya.

Ada tujuh jenis alat kesehatan yang bisa didapatkan tanpa biaya, mulai dari alat bantu dengar hingga gigi palsu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta ketentuannya:

1. Alat Bantu Dengar

  • Tarif maksimal: Rp1,1 juta
  • Diberikan setiap 5 tahun sekali berdasarkan resep dokter THT.
  • Untuk peserta dengan indikasi medis, baik satu atau kedua telinga.

Baca Juga: Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

2. Collar Neck (Penyangga Leher)

  • Tarif maksimal: Rp165 ribu
  • Dapat diajukan setiap 2 tahun sekali sesuai kebutuhan medis.

3. Kacamata

Tarif maksimal:

  • Kelas 3: Rp165 ribu
  • Kelas 2: Rp220 ribu
  • Kelas 1: Rp330 ribu
  1. Syarat: Gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri (lensa spheris) atau 0,25 dioptri (lensa silindris).
  2. Diberikan setiap 2 tahun sekali dengan rekomendasi dokter spesialis mata.

4. Kruk (Tongkat Penyangga)

  • Tarif maksimal: Rp385 ribu
  • Untuk membantu mobilitas peserta dengan kondisi medis tertentu.
  • Dapat diajukan setiap 5 tahun sekali.

5. Korset Tulang Belakang

  • Tarif maksimal: Rp385 ribu
  • Berguna untuk mengurangi beban tulang belakang dan sendi.
  • Diberikan setiap 2 tahun sekali atas indikasi medis.

6. Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan Palsu)

  • Tarif maksimal: Rp2,75 juta
  • Diberikan setiap 5 tahun sekali dengan resep dokter spesialis rehabilitasi medis.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Shopee, Praktis dan Mudah!

7. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

  • Tarif maksimal: Rp1,1 juta (maksimal Rp550 ribu per rahang).
  • Untuk peserta yang kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
  • Dapat diajukan setiap 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.

Dengan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang dibutuhkan tanpa biaya. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!


Berita Terkait


News Update