Benarkah Utang Pinjol Lunas Otomatis Setelah 3 Tahun? Ini Fakta Hukumnya

Rabu 28 Mei 2025, 12:15 WIB
Waspada! Hutang pinjol tidak otomatis lunas setelah 3 tahun. Ini penjelasan hukum, risiko tetap ditagih DC, dan cara mengatasinya tanpa panik. (Sumber: Freepik)

Waspada! Hutang pinjol tidak otomatis lunas setelah 3 tahun. Ini penjelasan hukum, risiko tetap ditagih DC, dan cara mengatasinya tanpa panik. (Sumber: Freepik)

Baca Juga: Pinjol Ternyata Lebih Banyak Bikin Rugi daripada Bantu, Ini Alasannya

Tips Menghadapi Debt Collector

  1. Jangan Panik

"Kalian tuh enggak boleh takut dan enggak boleh nyerah sama DC yang datang ke rumah," saran dalam video tersebut. Sikap tenang akan mengurangi risiko intimidasi.

  1. Negosiasi Jika Memungkinkan

Jika memiliki dana, coba negosiasi untuk membayar pokok hutang saja atau meminta potongan denda. Meski sulit, beberapa kasus menunjukkan hal ini bisa dilakukan.

  1. Prioritaskan Keuangan

Fokus pada pengumpulan dana untuk pelunasan, namun jika belum mampu, tak perlu memaksakan diri.

Baca Juga: OJK Beberkan 12 Pinjol Kurang Modal, Apa Dampaknya Bagi Nasabah?

Klaim bahwa hutang pinjol lunas otomatis setelah 3 tahun adalah tidak benar. Selama catatan masih ada di SLIK OJK dan database perusahaan, DC tetap berhak menagih, meski frekuensinya mungkin berkurang.

Bagi yang mengalami masalah serupa, disarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga keuangan terkait atau mencari bantuan hukum jika diperlukan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggapan hutang pinjol lunas otomatis setelah 3 tahun adalah mitos yang keliru.

Selama data masih tercatat dalam sistem SLIK OJK dan database perusahaan, kewajiban membayar tetap berlaku, dan debt collector berhak melakukan penagihan meskipun sudah lewat waktu tersebut.

Bagi Anda yang mengalami masalah serupa, disarankan untuk tetap tenang dan tidak terintimidasi oleh tekanan penagihan.

Prioritaskan komunikasi dengan pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik, baik melalui negosiasi maupun skema pembayaran yang lebih ringan.

Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, Anda dapat mengelola hutang dengan lebih bijak dan terhindar dari masalah di kemudian hari.


Berita Terkait


News Update