JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku bagi pejalan kaki.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut bahwa ETLE bisa menindak pengguna jalan non-kendaraan bermotor.
"Pengguna jalan itu bukan hanya pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki juga termasuk kategori pengguna jalan. Namun yang bisa ter-capture oleh ETLE, itu hanya pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.
Menurut Komarudin, meski pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 dan 132, pelanggaran yang dilakukan oleh mereka tidak dapat diproses melalui sistem ETLE.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi
"Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-captur, tergambarkan iya. Tapi tidak ter-capture (ditilang). Pasal ketentuan-ketentuan pasalnya ada dalam Undang-Undang, hak dan kewajiban pejalan kaki itu ada dalam Undang-Undang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ETLE hanya mengandalkan identifikasi melalui pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Untuk mengatasi persoalan klaim pelat palsu atau pelat pinjaman, pihaknya telah mengembangkan teknologi pendukung berupa Face Recognition (FR).
Baca Juga: STNK Terblokir Saat ETLE? Tenang Ikuti Tips ini untuk Mengaktifkannya Kembali
"Saat ini (FR) sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara. Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya, tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?' Nah itulah kita dalami dengan FR," jelas Komarudin.
Teknologi pengenalan wajah ini baru mulai diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin sejak Mei 2025, dan berfungsi sebagai pelengkap dari sistem ETLE.
Dengan kehadiran teknologi ini, polisi berharap bisa meminimalisir kesalahan penindakan dan meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar lalu lintas.