Gak Perlu Antre di Kantor Polisi! Begini Cara Cek Tilang ETLE via Online di HP

Kamis 01 Mei 2025, 19:14 WIB
Ilustrasi Cara Cek Tilang ETLE via online di HP. (Sumber: ikpi)

Ilustrasi Cara Cek Tilang ETLE via online di HP. (Sumber: ikpi)

POSKOTA.CO.ID - Tak perlu lagi antre di kantor polisi hanya untuk mengecek status tilang. Kini, Anda bisa cek tilang elektronik (ETLE) cukup via online lewat HP, kapan saja dan di mana saja hanya dalam hitungan menit.

Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini menjadi solusi canggih dalam menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Tak perlu lagi ada razia manual di jalan, karena setiap pelanggaran akan langsung terekam melalui kamera CCTV di berbagai titik strategis.

Dengan sistem ETLE ini, pengendara yang melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, atau melaju melebihi batas kecepatan akan terekam secara real-time.

Data pelanggaran tersebut kemudian langsung masuk ke sistem milik kepolisian.

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Secara Online dari Hp, Bisa untuk Semua Daerah

Bagi masyarakat, kemudahan juga diberikan. Anda tidak perlu menunggu surat tilang datang atau repot-repot ke kantor polisi hanya untuk mengecek pelanggaran.

Kini, cukup gunakan HP dan akses internet, Anda sudah bisa mengecek status tilang elektronik kendaraan Anda dalam hitungan menit.

Cara Cek Tilang Elektronik via Online di HP

Bagi Anda yang ingin tahu apakah kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE, berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Akses Situs Resmi ETLE Polda Metro Jaya

Pertama-tama, buka browser di ponsel Anda dan kunjungi situs resmi pengecekan ETLE Polda Metro Jaya di alamat https://etle-pmj.info. Situs ini adalah pusat informasi pelanggaran lalu lintas untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

2. Pilih Menu "Cek Data"

Setelah halaman utama terbuka, cari menu yang bertuliskan “Cek Data”. Menu ini menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pengecekan status pelanggaran pada kendaraan Anda.

3. Masukkan Data Kendaraan Anda

Berita Terkait

News Update