POSKOTA.CO.ID – Kemajuan teknologi telah menghadirkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang kini aktif digunakan di wilayah Metro Jaya.
Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera dan perangkat canggih tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target sistem ETLE, dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pencucian Uang, Salah Satunya WNA

Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama sistem ETLE:
Pelanggaran Ganjil-Genap
Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan di beberapa ruas jalan tertentu. Kamera ETLE akan otomatis menangkap kendaraan yang melanggar ketentuan ini berdasarkan nomor pelatnya. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang secara elektronik.
Pelanggaran Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Marka jalan dan rambu lalu lintas bukan sekadar hiasan. Mereka berfungsi mengatur alur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pengendara yang melanggar marka—seperti melintasi garis batas atau masuk jalur khusus—akan terekam oleh kamera ETLE dan dikenai sanksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Proses Laporan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, 5 Terlapor Telah Dicantumkan
Melebihi Batas Kecepatan
ETLE juga dilengkapi alat pengukur kecepatan kendaraan. Setiap pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditetapkan akan langsung terekam dan ditindak. Ini penting untuk mencegah kecelakaan fatal akibat kendaraan melaju terlalu kencang.
Kelebihan Muatan dan Dimensi (ETLE Mobile)
Untuk kendaraan besar seperti truk dan mobil barang, muatan dan dimensi menjadi perhatian utama. ETLE Mobile mampu mendeteksi kendaraan yang mengangkut beban melebihi batas kapasitas. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga merusak jalan.