Waspada! Ini 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Terlambat

Selasa 27 Mei 2025, 14:06 WIB
Cek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi digital Anda.. (Sumber: Freepik)

Cek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi digital Anda.. (Sumber: Freepik)

Padahal, penyedia pinjaman yang legal wajib menyampaikan informasi secara transparan mengenai:

  • Suku bunga pinjaman
  • Biaya administrasi
  • Tenor atau jangka waktu pinjaman
  • Denda keterlambatan (jika ada)

Ketiadaan transparansi dalam informasi pembiayaan menjadi sinyal kuat bahwa pinjol tersebut tidak tunduk pada pengawasan regulator.

4. Metode Penagihan yang Mengintimidasi dan Melanggar Etika

Pinjol ilegal kerap menerapkan metode penagihan yang mengarah pada tindak pidana seperti:

  • Mengancam menyebarluaskan data pribadi
  • Memaki dan melecehkan peminjam
  • Menghubungi kontak di ponsel debitur secara massal

Cara-cara tersebut jelas melanggar kode etik penagihan yang ditetapkan OJK dan asosiasi fintech, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK bahkan menyediakan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami kekerasan atau intimidasi dari penagih pinjaman online.

5. Permintaan Akses ke Seluruh Data Pribadi di Ponsel

Pinjol ilegal seringkali meminta akses tak relevan ke ponsel calon peminjam, seperti:

  • Daftar kontak
  • Galeri foto
  • Riwayat pesan
  • Lokasi perangkat

Akses ini digunakan untuk melancarkan intimidasi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Padahal, sesuai regulasi terbaru OJK dan Kementerian Kominfo, aplikasi pinjaman online legal hanya diperkenankan mengakses tiga hal: kamera, mikrofon, dan lokasi.

6. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Transparansi perusahaan merupakan salah satu indikator legalitas layanan. Sayangnya, banyak pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat kantor fisik, nomor telepon tetap, atau identitas badan hukum yang jelas.

Sebaliknya, pinjol legal wajib mencantumkan:

  • Nama badan hukum
  • Nomor izin OJK
  • Alamat kantor pusat
  • Kontak resmi layanan konsumen

Jika satu-satunya sarana komunikasi hanyalah melalui nomor WhatsApp atau media sosial tanpa kejelasan identitas, maka masyarakat sebaiknya waspada dan tidak melanjutkan transaksi.

7. Perjanjian Pinjaman Tidak Jelas atau Tidak Tersedia

Ciri terakhir dari pinjol ilegal adalah absennya dokumen perjanjian pinjaman yang memuat:

  • Nominal pinjaman
  • Rincian bunga
  • Jangka waktu pembayaran
  • Ketentuan penalti

Banyak korban pinjol ilegal mengaku tidak pernah menerima perjanjian tertulis atau hanya diberi tangkapan layar yang tidak sah secara hukum. Hal ini membuat peminjam tidak memiliki bukti resmi yang dapat digunakan dalam pembelaan apabila terjadi sengketa.

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair? Simak Cara Mudah dan Cepat Tanpa Proses Berbelit

Upaya Pencegahan dan Edukasi oleh Pemerintah


Berita Terkait


News Update