OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara aktif menindak dan memblokir ratusan aplikasi pinjol ilegal setiap bulannya. Selain itu, pemerintah juga menggiatkan literasi keuangan digital agar masyarakat lebih cermat dalam memilih layanan pinjaman.
Langkah Preventif bagi Masyarakat:
- Periksa legalitas penyedia pinjaman di situs OJK
- Hindari mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi
- Laporkan penawaran pinjol mencurigakan melalui WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157)
- Gunakan aplikasi Trust Positif dari Kominfo untuk memeriksa situs/aplikasi terverifikasi
Pinjaman online ilegal bukan hanya persoalan bunga tinggi atau biaya tersembunyi. Lebih dari itu, ia dapat menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital seperti penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, hingga ancaman mental bagi korban.
Dengan mengenali tujuh ciri utama pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan mampu membedakan layanan legal dan ilegal. Edukasi keuangan digital menjadi kunci utama dalam membangun ketahanan finansial di era teknologi saat ini.