"Kalau mereka mengaku dari pinjol legal tetapi bersikap arogan, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Fokus saja pada solusinya," jelas Hendra.
3. Laporkan Jika Terjadi Pelecehan atau Ancaman
Tidak semua tindakan debt collector dapat ditoleransi. Bila sudah memasuki ranah ancaman fisik, pelecehan verbal, atau penyebaran data pribadi (doxing), maka Anda berhak dan wajib melapor.
Bukti sangat penting dalam proses ini. Simpan tangkapan layar percakapan, rekaman suara, hingga alamat surel atau nomor yang digunakan. Kemudian, laporkan ke:
Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!
- Layanan pengaduan OJK melalui kontak 157
- Satgas Waspada Investasi
- Kepolisian setempat jika mengarah pada tindakan pidana
"Jika mereka melanggar hukum, maka laporkan saja. Tidak ada yang kebal hukum," kata Hendra.
4. Pahami Hak Anda Sebagai Konsumen
Pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK wajib mengikuti ketentuan dalam POJK No. 10/POJK.05/2022.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penagihan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, pelecehan, atau tekanan psikologis.
Dengan memahami hak-hak ini, Anda dapat lebih percaya diri dalam menghadapi DC. Anda juga berhak menolak dikunjungi tanpa janji temu yang sah dan menuntut perlindungan privasi.
5. Fokus pada Solusi dan Perbaikan Finansial
Masalah pinjaman bukanlah akhir segalanya. Anda masih memiliki banyak jalan untuk keluar dari lilitan utang.
Langkah-langkah berikut dapat membantu:
- Evaluasi total utang dan buat prioritas pembayaran
- Cari penghasilan tambahan melalui freelance, jual barang tidak terpakai, atau monetisasi keahlian
- Konsultasikan dengan layanan restrukturisasi utang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau koperasi syariah
Terakhir, jangan lupakan peran doa dan ketenangan batin. "Dengan usaha dan doa, insyaallah semua masalah utang bisa diselesaikan," pungkas Hendra.