Pengalihan tanpa prosedur resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi menyebabkan pencabutan status KPM.
Baca Juga: Dapatkan Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Rp600.000, Cair Bertahap ke Rekening KKS
Prosedur Pengalihan Dana Bansos
Jika seorang KPM ingin mengalihkan dana bansos ke orang lain karena alasan tertentu, langkah-langkah berikut biasanya diperlukan:
- Konsultasi dengan Petugas Bansos
KPM harus menghubungi pendamping sosial atau petugas bansos di wilayahnya untuk menjelaskan alasan pengalihan. Petugas akan memberikan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti. - Pembuatan Surat Kuasa
KPM perlu membuat surat kuasa yang menjelaskan bahwa mereka menunjuk orang lain untuk menerima atau mengelola dana bansos. Surat ini harus mencantumkan identitas lengkap KPM dan penerima kuasa, serta alasan pengalihan. - Verifikasi oleh Pihak Berwenang
Surat kuasa harus disahkan oleh lurah atau camat setempat. Dalam beberapa kasus, petugas bansos juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa pengalihan dilakukan dengan alasan yang sah. - Pencatatan di Sistem Penyaluran
Setelah disetujui, perubahan data penerima sementara akan dicatat dalam sistem penyaluran bansos untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Ingin jadi Penerima Bansos BPNT 2025? Simak Caranya di Sini
Konsekuensi Pengalihan Dana Bansos Tanpa Izin
Mengalihkan dana bansos tanpa mengikuti prosedur resmi dapat berakibat serius.
Pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk mendeteksi penyalahgunaan dana bansos, termasuk melalui laporan masyarakat atau audit internal.
Jika terbukti ada pelanggaran, KPM dapat kehilangan haknya sebagai penerima bansos, dikenakan denda, atau bahkan menghadapi proses hukum, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Selain itu, pengalihan dana yang tidak sah juga dapat merugikan pihak lain yang seharusnya menjadi penerima manfaat.