POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menetapkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dibebankan kepada individu atau lembaga swasta.
"Artinya, ini adalah kewajiban pemerintah, kewajiban negara untuk menanggung biayanya," kata jurnalis senior Hersubeno Arief, dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 29 Mei 2025.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai keputusan MK ini merupakan bentuk pemenuhan amanat konstitusi yang telah lama diabaikan. Ia menekankan bahwa pendidikan dasar bukan sekadar fasilitas sosial, melainkan hak fundamental setiap warga negara.
"Pada akhirnya kepastian itu tiba bahwa pendidikan dasar, seperti yang diperintahkan oleh konstitusi, adalah hak asasi manusia," ujar Rocky Gerung.
Menurut Rocky, pendidikan telah sejak lama dianggap sebagai hak dasar manusia, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf-filsuf besar seperti Aristoteles dan Plato.
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika pendidikan dikomersialisasi atau dianggap sebagai barang mewah.
"Jadi memang tidak mungkin pendidikan itu dikomersialisasi, karena ia merupakan hak asasi manusia. Apa yang harus dipenuhi oleh negara adalah memberikan fondasi kepada anak-anak kita untuk belajar secara gratis. Tapi bukan dalam arti 'gratis', karena itu memang hak," tegasnya.
Baca Juga: Hendri Satrio Serius Tanya ke Rocky Gerung: Benarkah Anda Agen Intel?
Rocky juga menyoroti istilah "sekolah rakyat" yang menurutnya berpotensi mempertegas ketimpangan sosial dalam dunia pendidikan. Ia menyarankan agar semua lembaga pendidikan cukup disebut sebagai "sekolah", tanpa label yang membedakan.