POSKOTA.CO.ID - Di jagat media sosial banyak seruan untuk melakukan gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) secara serentak. Ajakan tersebut untuk tidak membayar cicilan pinjol yang telah diajukan.
Dalam banyak keterangan menyebutkan jika hal tersebut seolah-olah tidak akan menimbulkan dampak jika terjadi gagal bayar.
Namun perlu diingat, mengajukan pinjaman pasti memiliki risiko yang harus dihadapi oleh debitur atau peminjam dan hal tersebut tidak sesederhana setelah mendapat pinjaman tunai lalu gagal bayar.
Gagal bayar pinjol bisa membawa risiko besar, baik secara finansial maupun privasi. Mari kita ulas risiko dari galbay pinjol sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Buruan! Begini Cara Hapus Data Pada Aplikasi Pinjol Ilegal sebelum Disalahgunakan
Risiko Gagal Bayar Pinjol
Mengutip dari kanal YouTube Andre Tuwan ada sejumlah risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika mengalami gagal bayar, antara lain:
Bunga dan Denda Pinjol Membengkak
Meskipun OJK telah mengatur batas maksimum bunga dan denda pinjaman online legal, nyatanya bunga pinjol tetap bisa melonjak jika kamu gagal bayar.
Misalnya, dari pinjaman Rp2 juta, jika cicilan normal adalah Rp10.000 per bulan, maka denda karena galbay bisa membuat total tagihan melonjak menjadi Rp240.000 per bulan naik lebih dari 20 kali lipat, tentu ini sangat membebani keuangan.
Baca Juga: Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Bertindak Tidak Sesuai Aturan OJK
Data Pribadi Rawan Bocor
Regulasi OJK memang mewajibkan pinjol untuk menjaga kerahasiaan data pengguna. Namun, dalam praktiknya masih banyak kasus kebocoran data bahkan dari pinjol legal.
Data tersebut seperti KTP, nomor rekening, hingga foto pribadi bisa disalahgunakan untuk menekan nasabah yang galbay.