Bisakah Dana Bansos Dialihkan ke Orang Lain oleh KPM? Ini Penjelasannya

Selasa 27 Mei 2025, 22:32 WIB
Ketahui apakah dana bansos bisa dialihkan untuk orang lain. (Sumber: Pinterest)

Ketahui apakah dana bansos bisa dialihkan untuk orang lain. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial adalah bentuk dukungan pemerintah, baik dalam bentuk uang tunai, sembako, atau bantuan lainnya, yang diberikan kepada individu atau keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

KPM adalah keluarga atau individu yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang diverifikasi oleh pemerintah, seperti DTSEN.

Dana bansos biasanya disalurkan melalui mekanisme resmi, seperti transfer bank, kantor pos, atau penyaluran langsung oleh petugas.

Namun, dalam praktiknya, ada situasi di mana KPM ingin mengalihkan dana bansos ke pihak lain, misalnya karena alasan kesehatan, kesulitan akses, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Baca Juga: Merasa Belum Mendapatkan Dana Bansos Tahap 2? Ini Cara Mendapatkannya

Aturan Pengalihan Dana Bansos oleh KPM

Secara umum, dana bansos yang diberikan kepada KPM bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan ke orang lain tanpa prosedur resmi.

Pemerintah menetapkan aturan ketat terkait penyaluran bansos untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penjualan bantuan atau pengalihan ke pihak yang tidak berhak.

Berdasarkan pedoman penyaluran bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dana bansos hanya boleh digunakan oleh KPM yang terdaftar.

Dana bansos dari pemerintah. (Sumber: PInterest)

Namun, dalam kondisi tertentu, pengalihan dana bansos dapat dilakukan dengan syarat dan prosedur tertentu.

Misalnya, jika KPM tidak dapat mengelola dana karena sakit, lansia, atau keterbatasan fisik, mereka dapat menunjuk perwakilan resmi, seperti anggota keluarga yang tinggal serumah, untuk mengelola dana tersebut.

Proses ini biasanya memerlukan surat kuasa resmi yang disahkan oleh pihak berwenang, seperti kelurahan atau kecamatan, serta verifikasi dari petugas bansos.


Berita Terkait


News Update