SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Banten diwajibkan menjalin kerja sama minimal selama tiga tahun dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi dasar hukum program tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan bahwa Pergub tentang Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.
“Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur,” ujar Deden, Senin, 26 Mei 2025.
Salah satu poin penting yang diperkuat dalam regulasi ini adalah mengenai komitmen kerja sama antara Pemprov Banten dengan SMA dan SMK swasta yang bergabung dalam program. Sekolah swasta yang mengikuti program ini harus menjamin pembebasan biaya pendidikan bagi siswa selama tiga tahun penuh.
Baca Juga: Prediksi Hasil Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 1446 H, Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh Tanggal Segini
“Siswa yang diterima di tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun,” jelas Deden yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Deden menambahkan bahwa program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025/2026. Jika dalam satu tahun pelaksanaan, pihak sekolah mengevaluasi dan memutuskan tidak lagi mengikuti program Sekolah Gratis untuk siswa tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya, hal tersebut diperbolehkan. Namun, sekolah tetap berkewajiban memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang telah terdaftar sebelumnya hingga lulus.
“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun, sehingga siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Terkait penyaluran bantuan, Deden menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening siswa yang akan dikunci selama tiga tahun. Mekanisme ini juga diatur dalam Pergub, termasuk proses seleksi, mekanisme bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.
Baca Juga: Terancam Kehilangan Nafkah, Pedagang Kopi Sekitar Unisma Pasrah Warung Dibongkar Pemkot Bekasi
Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub tersebut, yang kini tengah direviu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, peraturan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten.