Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menegaskan bahwa kerja sama dalam program ini berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.
“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin,” tegas Lukman.