Baca Juga: Hati-Hati NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
Pentingnya Membedakan Penagihan Legal dan Ilegal
Tidak semua pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Indonesia terdaftar secara resmi dan diawasi OJK.
Banyak penagih yang berasal dari pinjol ilegal sering menggunakan cara kasar, menekan psikologis, hingga menyebarkan data pribadi nasabah tanpa izin.
Oleh sebab itu, beberapa tindakan yang perlu dilakukan ketika menghadapi situasi seperti ini adalah:
- Pastikan pinjol tempat Anda meminjam sudah terdaftar di OJK.
- Simpan bukti transaksi dan korespondensi selama masa pinjaman.
- Jika merasa terancam, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau aparat hukum.
Ketika mendapatkan tindakan penagihan oleh debt collector pinjaman online, penting untuk bisa mengambil langkah tepat dan jangan panik.
Namun paling penting dari itu semua, pengguna juga perlu memastikan bahwa finansial mereka siap ketika menggunakan pinjaman online, sehingga tidak risiko galbay ini tidak akan terjadi.