Cara Blokir Data KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Senin 26 Mei 2025, 11:50 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Awas! Saat ini marak terjadi pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disalahgunakan untuk pendaftaran di platform pinjaman online (pinjol).

Apabila data NIK KTP Anda disalahgunakan untuk proses pengajuan pinjaman, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk terbebas dari penyalahgunaan.

Cara pertama adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Berikan laporan apabila data Anda disalahgunakan dan mintalah untuk membatalkan serta memastikan tidak ada tagihan yang dilakukan setiap bulannya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Modus! Beginilah Fakta di Balik Isu Penghapusan DC Pinjol, Begini Penjelasannya

Kemudian, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau bisa melalui email konsumen @ojk.go.id.

Namun, Anda juga harus memiliki bukti pendukung mengenai kasus yang dialami, contohnya seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Untuk memblokir NIK KTP Anda yang disalahgunakan pihak pinjol, Anda bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal.

Untuk melakukannya, Anda bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil setempat dan meminta petugas untuk memblokir KTP.


Berita Terkait


News Update