Fungsi BI Checking dan Cara Ceknya secara Mandiri

Senin 26 Mei 2025, 20:31 WIB
Fungsi BI Checking dan Cara Ceknya secara Mandiri (Sumber: PxHere)

Fungsi BI Checking dan Cara Ceknya secara Mandiri (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, penting untuk memahami apa itu BI Checking dan fungsinya.

Layanan ini menjadi salah satu indikator utama dalam proses penilaian kelayakan kredit seseorang.

Dengan mengetahui status BI Checking, Anda dapat mempersiapkan diri agar pengajuan pinjaman berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi BI Checking dan cara mengeceknya secara mandiri.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat Smartphone

Apa itu BI Checking?

Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.

Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).

Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Resmi OJK, 7 Pinjol Ini Dijamin ACC Cepat dan Uang Masuk ke Rekening dalam 5 Menit

Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fungsi BI Checking

BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berfungsi sebagai alat utama untuk menilai kelayakan finansial seseorang sebelum diberi pinjaman oleh lembaga keuangan.

1. Menilai riwayat kredit

2. Mencegah kredit macet

3. Mendukung proses persetujuan pinjaman (KUR, KPR, kartu kredit, hingga pinjol)

4. Memberikan penilaian skor kredit

5. Meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

BI Checking secara online (SLIK OJK)

BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.

1. Akses situs iDeb SLIK OJK

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama 

3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya" 

Baca Juga: Hati-Hati terhadap Ajakan Kompak Gagal Bayar Pinjol, Bisa Terjerat Pidana? Begini Penjelasannya

4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK  

5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran 

6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb

BI Checking juga bisa dilakukan secara offline di kantor OJK terdekat.

Demikian informasi mengenai BI Checking.

 


Berita Terkait


News Update