Baca Juga: Taktik Aman Hadapi Galbay Pinjol, Terbukti DC Lapangan Jadi Ragu untuk Menagih
3. Tolak Masuk Rumah dengan Tegas
DC tidak memiliki hak untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin Anda. Berdasarkan Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, tindakan memaksa masuk atau mengambil barang secara sepihak adalah pelanggaran hukum.
Jika perlu, komunikasikan dari luar pagar atau teras untuk menjaga privasi keluarga.
4. Berkomunikasi dengan Sopan namun Tegas
Dalam menghadapi DC, hindari pertengkaran atau adu mulut. Sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur, dan bila memungkinkan, ajukan negosiasi pelunasan atau penjadwalan ulang pembayaran.
Perlu diingat, bersikap sopan bukan berarti tunduk. Tetaplah pada posisi yang tegas dan terinformasikan.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Memiliki Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Simak Penjelasannya
5. Dokumentasikan Interaksi
Catat seluruh percakapan, baik secara tertulis maupun rekaman audio jika memungkinkan. Catat hal-hal berikut:
- Tanggal dan waktu kunjungan
- Nama dan perusahaan debt collector
- Isi pembicaraan atau permintaan mereka
Dokumentasi ini akan berguna jika terjadi pelanggaran hukum atau etika selama proses penagihan.
6. Kenali Hak Anda sebagai Konsumen
Hak-hak Anda sebagai nasabah diatur oleh OJK. Debt collector tidak boleh:
- Melakukan kekerasan fisik atau verbal
- Mengintimidasi dengan ancaman
- Melakukan penagihan di luar jam yang ditentukan (08.00–20.00)
Apabila Anda mengalami perlakuan yang tidak pantas, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi 157 atau website konsumen.ojk.go.id.
7. Hindari Melarikan Diri dari Masalah
Menghindar tidak akan menyelesaikan utang Anda, justru dapat memperburuk keadaan dan memperpanjang proses penagihan. Tunjukkan itikad baik dan cari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Jika belum mampu membayar penuh, sampaikan secara terbuka dan ajukan skema cicilan yang realistis.