Diduga Konflik Internal dengan Karyawan, PT Maruwa Indonesia di Batam Tutup Permanen? Ini Penjelasannya

Minggu 25 Mei 2025, 14:48 WIB
Konflik Penutupan PT Maruwa Indonesia: Ratusan Karyawan Terancam, Produksi Dialihkan ke Jepang. (Sumber: Dok/PT Maruwa)

Konflik Penutupan PT Maruwa Indonesia: Ratusan Karyawan Terancam, Produksi Dialihkan ke Jepang. (Sumber: Dok/PT Maruwa)

POSKOTA.CO.ID - PT Maruwa Indonesia, perusahaan asing asal Jepang yang telah berkiprah di Kota Batam sejak 1999, resmi menghentikan seluruh kegiatan produksinya pada awal April 2025.

Perusahaan yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC) ini sebelumnya menjadi salah satu penopang sektor industri manufaktur elektronik di wilayah tersebut.

Keputusan penghentian operasional disampaikan tanpa pemberitahuan resmi kepada para karyawan. Sejumlah pekerja bahkan mengaku baru mengetahui informasi tersebut secara lisan pada 9 April 2025, bertepatan dengan diliburkannya mereka tanpa kepastian waktu maupun kejelasan status ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Jalur Resmi Ibadah Haji di Indonesia, Intip Kelebihan dan Perbedaannya di Sini!

Akar Masalah: Terhentinya Pasokan dari Malaysia

Penyebab utama dihentikannya produksi disebut berasal dari gangguan suplai bahan baku dari perusahaan mitra di Malaysia, yang selama ini menjadi penyuplai utama jalur produksi PT Maruwa Indonesia. Tanpa bahan mentah, proses manufaktur FPC otomatis lumpuh.

Namun, karyawan menduga bahwa penghentian ini bukan hanya disebabkan oleh alasan logistik semata. Dugaan menguat bahwa perusahaan secara strategis mengalihkan lini produksi ke luar negeri, terutama ke Jepang, dengan mengabaikan hak-hak pekerja lokal.

Pekerja Terombang-Ambing, Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar

Sebanyak 205 karyawan terdampak langsung, yang terdiri dari 49 pekerja permanen dan 156 pekerja kontrak. Mereka diliburkan tanpa bayaran, sementara gaji terakhir yang dijanjikan belum dibayarkan. Persoalan semakin pelik ketika pihak manajemen hanya menyampaikan rencana penutupan secara verbal, tanpa dokumen tertulis ataupun mekanisme resmi sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Seorang karyawan, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa hak normatif seperti pesangon, gaji tertunda, dan kompensasi lain belum dijelaskan secara transparan.

“Kami tidak tahu nasib kami ke depan. Gaji belum dibayar, pesangon tidak jelas,” ungkapnya.

Dinas Ketenagakerjaan dan Polisi Turun Tangan

Melihat gejolak yang terus membesar, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam bersama Polsek Batuaji turun tangan untuk melakukan proses mediasi. Kepala Disnaker Batam, Rudi Syakiakirty, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya memfasilitasi penyelesaian antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja.

“Benar, perusahaan ini sudah tidak melakukan produksi. Sekarang kami sedang memediasi,” ujarnya pada Jumat, 16 Mei 2025.


Berita Terkait


News Update