Diduga Konflik Internal dengan Karyawan, PT Maruwa Indonesia di Batam Tutup Permanen? Ini Penjelasannya

Minggu 25 Mei 2025, 14:48 WIB
Konflik Penutupan PT Maruwa Indonesia: Ratusan Karyawan Terancam, Produksi Dialihkan ke Jepang. (Sumber: Dok/PT Maruwa)

Konflik Penutupan PT Maruwa Indonesia: Ratusan Karyawan Terancam, Produksi Dialihkan ke Jepang. (Sumber: Dok/PT Maruwa)

Namun hingga artikel ini disusun, mediasi belum mencapai kesepakatan. Manajemen hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja (0.5N) nilai yang jelas-jelas jauh di bawah standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dana Cadangan Ada, Tapi Tak Dicairkan

Sumber internal perusahaan dari bagian keuangan menyebut bahwa dana cadangan untuk pesangon dan pensiun sebenarnya telah disiapkan. Namun belum ada informasi jelas mengapa dana tersebut belum direalisasikan. Hal ini menambah ketegangan antara karyawan dan manajemen.

Karyawan juga menuding perusahaan menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja aktif dan pensiunan.

Material Produksi Dialihkan ke Jepang: Produksi Berlanjut?

Yang membuat karyawan semakin geram, beredar informasi bahwa material produksi telah dipindahkan ke Jepang, menandakan bahwa produksi kemungkinan besar tetap berjalan hanya saja bukan lagi di Indonesia. Dugaan ini semakin memperkuat asumsi bahwa penutupan operasional cabang Batam dilakukan secara sepihak dan disengaja.

HRD PT Maruwa Indonesia, Sumanti, tak membantah bahwa terjadi persoalan internal. Namun, ia memastikan bahwa mediasi masih berlangsung dan belum menemukan titik final.

“Kami masih berusaha menyelesaikan hak-hak karyawan, ini belum final,” ujarnya kepada media lokal.

Baca Juga: Tetap Tenang dalam Kondisi Tekanan Gagal Bayar Pindar, Begini Solusi Jitu Menghadapinya

Pelanggaran Potensial Terhadap UU Ketenagakerjaan

Jika benar manajemen melakukan penutupan tanpa perundingan bipartit maupun tripartit, serta membayar pesangon di bawah ketentuan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Mengacu pada Pasal 156 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena penutupan perusahaan berhak atas:

  1. Uang pesangon minimal 1 kali ketentuan masa kerja (1N)
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
  3. Uang penggantian hak (UPH)

Dengan hanya menawarkan 0,5N, perusahaan bisa menghadapi sanksi administratif hingga tuntutan pidana dari pekerja yang dirugikan.

Harapan Terakhir Ada pada Pemerintah Kota

Para pekerja kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Batam agar benar-benar mengawal proses penyelesaian ini secara tegas dan berpihak pada keadilan. Tak hanya dalam mediasi, tetapi juga dalam penegakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran undang-undang.

Jika tidak, kasus PT Maruwa Indonesia bisa menjadi preseden buruk di mata investor maupun buruh industri, sekaligus mengancam ekosistem hubungan industrial di kawasan Batam sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).


Berita Terkait


News Update