Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Bahaya yang Mengintai

Sabtu 24 Mei 2025, 14:17 WIB
Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

Cara ini cocok jika masyarakat mengalami intimidasi atau ingin melaporkan penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Penagihan Pinjol Tiba-tiba Berhenti, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Bahaya Pinjol Ilegal: Ancaman yang Tidak Bisa Diremehkan

1. Bunga Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal kerap memberikan bunga harian tinggi, bisa mencapai 3–5 persen. Jika dikalkulasi, suku bunga efektif tahunan (APR) dapat mencapai lebih dari 1.800 persen. Selain itu, denda keterlambatan bersifat akumulatif dan tak jarang mencekik.

2. Penyalahgunaan dan Perdagangan Data Pribadi

Pengguna pinjol ilegal berisiko menjadi korban doxing, yaitu penyebaran data pribadi tanpa izin.

Foto KTP, kontak darurat, hingga informasi rekening dapat dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk kejahatan.

3. Metode Penagihan Intimidatif

Pinjol ilegal sering menagih dengan cara-cara tidak manusiawi, seperti ancaman kekerasan, teror ke kontak keluarga dan kantor, penyebaran foto tidak senonoh hasil editan.

4. Risiko Hukum

Karena tidak diawasi OJK, tidak ada mekanisme pengaduan atau penyelesaian hukum resmi.

Galbay (gagal bayar) pada pinjol ilegal juga bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi data demi pencucian uang atau pemerasan.

Baca Juga: Jangan Terjebak! Ini Bahaya Dibalik Tawaran Debt Collector Pinjol

Tanda-Tanda Aplikasi Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

  1. Tidak terdaftar di situs resmi OJK
  2. Syarat terlalu mudah: cukup unggah KTP dan selfie
  3. Dana langsung cair tanpa verifikasi atau persetujuan
  4. Tidak tersedia di Play Store atau App Store resmi
  5. Nama perusahaan tidak jelas, bahkan fiktif

Meminjam uang melalui pinjol memang menawarkan kepraktisan. Namun, kehati-hatian dalam memilih aplikasi sangat penting.

Pastikan aplikasi pinjol sudah terdaftar di OJK dan hindari godaan kemudahan instan dari layanan ilegal.


Berita Terkait


News Update