Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun seseorang akhirnya terpaksa menandatangani karena takut atau panik, hal itu tetap tidak membuatnya otomatis bersalah secara hukum pidana.
“Karena kekuatan hukumnya juga masih termasuk kekuatan hukum perdata. Tidak membuat teman-teman itu akan dipenjara karena hal itu,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Tergiur Penawaran Pinjol Ilegal Cepat Cair, Begini Penjelasannya
Waspadai Jasa Konsultasi Palsu
Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai dirinya dan menawarkan jasa konsultasi atau bantuan penyelesaian masalah pinjol, baik yang berbayar maupun gratis.
“Jangan percaya, karena saya tidak pernah membuka jasa konsultasi, jasa berbayar ataupun yang gratis apapun,” tegasnya.
Ia menyebut banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menargetkan orang-orang yang sedang mengalami kesulitan finansial, dan praktik ini sangat merugikan.
Hendra memberikan dorongan moral agar masyarakat tetap kuat, percaya diri, dan tidak mudah tergoyahkan oleh tekanan. Ia mendorong masyarakat untuk tetap banyak berdoa dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.