POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan dan pengamat fintech Hendra Setyo memberikan peringatan penting bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan dari debt collector (DC) lapangan pinjaman online (pinjol).
Dalam pesannya, Hendra menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap permintaan tanda tangan paksa yang dilakukan oleh pihak penagih.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi dan tips selengkapnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya
Jangan Sembarangan Tanda Tangan
Menurut Hendra, masyarakat harus sangat waspada jika ada DC lapangan yang memaksa untuk menandatangani dokumen tertentu. Ia mengimbau agar setiap orang yang mengalami situasi seperti ini, tidak langsung menuruti permintaan tersebut tanpa mengetahui isi dari dokumen tersebut secara menyeluruh.
“Setiap kali teman-teman mendapatkan paksaan untuk tanda tangan, teman-teman harus waspada. Waspadanya seperti apa? Kalian harus cari tahu isinya apa,” tegas Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Biasanya, lanjut Hendra, permintaan tanda tangan ini hanya sebagai formalitas yang menjerat debitur untuk menyepakati tanggal pembayaran tertentu.
Ini bisa jadi bentuk tekanan agar debitur merasa harus memenuhi perjanjian tersebut, meskipun secara ekonomi belum mampu.
Baca Juga: Terpaksa Menghadapi Oknum Debt Collector Pinjol yang Kasar? Begini Cara Mengatasinya
Punya Hak Menolak
Hendra menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami, apalagi jika dilakukan di bawah tekanan. Ia menyarankan agar, bila perlu, proses tanda tangan dilakukan di kantor polisi sebagai bentuk perlindungan.
“Kalau mereka bersikeras, ajak mereka ke kantor polisi aja, tanda tangan di depan polisi. Itu pun hak kalian, kalian mau tanda tangan apa enggak,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun seseorang akhirnya terpaksa menandatangani karena takut atau panik, hal itu tetap tidak membuatnya otomatis bersalah secara hukum pidana.
“Karena kekuatan hukumnya juga masih termasuk kekuatan hukum perdata. Tidak membuat teman-teman itu akan dipenjara karena hal itu,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Tergiur Penawaran Pinjol Ilegal Cepat Cair, Begini Penjelasannya
Waspadai Jasa Konsultasi Palsu
Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai dirinya dan menawarkan jasa konsultasi atau bantuan penyelesaian masalah pinjol, baik yang berbayar maupun gratis.
“Jangan percaya, karena saya tidak pernah membuka jasa konsultasi, jasa berbayar ataupun yang gratis apapun,” tegasnya.
Ia menyebut banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menargetkan orang-orang yang sedang mengalami kesulitan finansial, dan praktik ini sangat merugikan.
Hendra memberikan dorongan moral agar masyarakat tetap kuat, percaya diri, dan tidak mudah tergoyahkan oleh tekanan. Ia mendorong masyarakat untuk tetap banyak berdoa dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.