6 Tersangka Grup Inses Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu 24 Mei 2025, 15:30 WIB
Grup Facebook Fantasi Sedarah yang heboh dikecam masyarakat. (Sumber: Istimewa)

Grup Facebook Fantasi Sedarah yang heboh dikecam masyarakat. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Polisi menangkap seorang pria berinisial IDGAMU, admin grup Facebook "Cinta Sedarah" yang kemudian diubah nama menjadi "Suka Duka", karena menyebarkan konten pornografi inses.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Gresik di wilayah Bali.

“Polres Gresik telah mengamankan seorang pria berinisial IDGAMU. Dia merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah, yang kemudian diubah nama menjadi Suka Duka. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, Sabtu, 24 Mei 2025.

Polisi menyita satu unit handphone dari tersangka. Grup ini telah aktif sejak 2022 dan pernah memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Asal Bandung dan Fakta di Baliknya

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tambah Erdi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, total ada enam tersangka dalam kasus penyebaran konten inses dan eksploitasi anak melalui grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".

“Tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ tergabung di grup Facebook 'Fantasi Sedarah', sementara KA berasal dari grup 'Suka Duka'. Para tersangka diamankan dari berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Himawan.

DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025. Ia dikenal aktif mengunggah konten di grup Fantasi Sedarah. MR, kreator dan admin grup tersebut, diamankan dua hari kemudian di wilayah yang sama.

Baca Juga: Profil 6 Anggota dan Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Jadi Tersangka

“MR membuat grup sejak Agustus 2024, motifnya kepuasan pribadi dan berbagi konten. Dari handphone MR ditemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi,” jelas Erdi.


Berita Terkait


News Update